Kejaksaan Negeri Lamandau membebaskan tiga tersangka penganiayaan melalui mekanisme restorative justice pada Kamis (7/11). Ketiga tersangka tersebut adalah Adeiani Gusti Tes (24), Adrianus Leto (20), dan Janex M. Leo Mau Bere (19).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Senin (21/10) sore.
Penipuan yang mengatasnamakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Lamandau, Sanggam Aritonang, sedang marak beredar dengan menggunakan nomor telepon 081244788339.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau telah menerima pelimpahan dua tersangka kasus narkotika beserta barang bukti dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Lamandau, menyerahkan berkas perkara JL (23) ke Kejaksaan Negeri Lamandau, Selasa (27/2/2024). JL adalah tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah.