Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas memastikan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan tidak akan mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.
Pemerintah pusat memutuskan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang diberlakukan pada 2025 hanya berlaku untuk barang-barang mewah, setelah sebelumnya sempat menjadi isu hangat yang mengarah pada kemungkinan penerapan PPN pada barang non-mewah.