Seorang karyawan swasta bernama Heryanto B bin Bagap (36) dijatuhi vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana penganiyaan dari Kejaksaan Negeri Barito Utara.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dua perkara di Kalimantan Tengah (Kalteng) diselesaikan dengan keadilan restoratif, di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Kamis (1/2).
Tiga Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara. Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Kapuas dan Kejaksaan Negeri Barito Timur. Disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).