Kebakaran lahan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir menyebabkan kabut asap mulai bermunculan. Menyikapi hal ini, Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari. Mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membakar semak belukar atau sampah, terutama selama musim kemarau.
Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai muncul di Palangka Raya. Menanggapi kondisi tersebut, Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi mengatakan kondisi indeks standar pencemaran udara (ISPU) di Kota Palangka Raya masih dalam kategori sedang.
Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus melaksanakan kegiatan patroli.
Posko Krisis Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di bawah Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah kembali mengeluarkan Peringatan Dini terkait tingkat kemudahan kebakaran hutan dan lahan per tanggal 16 September 2024, yang diupdate pukul 14.00 WIB.
Meskipun jumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Seruyan masih relatif rendah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan tetap berkomitmen untuk mencegah potensi kebakaran lebih lanjut.
Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah melaporkan perkembangan terkini terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalteng.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, mencatat 99 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi sepanjang tahun 2024, dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 32,12 hektare.
Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya intensif melaksanakan patroli di wilayah rawan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seruyan terus melakukan upaya maksimal dalam pengendalian maupun pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan di wilayah kabupaten setempat.