DARURAT dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dideskripsikan sebagai keadaan sukar (sulit) yang tidak tersangka-sangka (dalam bahaya, kelaparan, dan sebagainya) yang memerlukan penanggulangan segera. Aksi dan demonstrasi massa terjadi merata hampir di seluruh wilayah Indonesia, termasuk fenomena darurat yang tak mudah dipadamkan.