Menteri Koperasi Budi Arie menyatakan siap mundur sebagai menteri bila terbukti terlibat dalam kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat masih menjadi Menteri Kominfo. Dia bahkan siap diproses hukum oleh aparat penegak hukum.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim terus mengejar aset bandar judi online (judol) Slot8278. Setelah berhasil menyita Rp 70,1 miliar, kemarin (10/11) Bareskrim kembali menyita uang dan aset senilai Rp 13,8 miliar. Uang yang diduga hasil judol itu disita dari dua tersangka yang berperan sebagai penyedia jasa pembayaran.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, pihaknya terus melakukan pemblokiran terhadap konten-konten negatif. Utamanya kini yang berkaitan dengan judi online (judol).
Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial FB (32) yang kini menjadi tersangka dalam kasus pencurian uang sebesar Rp4.100.000. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan berjudi online (judol).
 Polisi menangkap sepasang kekasih karena melakukan tindak pidana pembuatan dan penyebaran video porno serta mempromosikan judi online. Sepasang kekasih itu berinisial MM dan AA.Â
Permasalahan judi online (judol) kini masih menjadi perhatian di tengah masyarakat. Pasalnya judi online terbukti memiliki berbagai dampak negatif bagi penggunanya, bahkan hingga tatanan sosial di masyarakat. Apalagi kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan, karena juga menjerat kalangan anak muda.
Kalangan DPRD Murung Raya (Mura) mengimbau orangtua untuk mengawasi anaknya masingmasing dari praktik judi online (Judol). Karenanya, Waket II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin, mendorong orangtua di wilayah ini untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus kepada judi online.
Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengeluarkan surat edaran larangan judi konvensional dan judi online Nomor:100.3.4.3/2881/Ass.3/VII/2024 kepada seluruh kepala dinas.
Judi online (Judol) di era serba digital saat ini diketahui telah semakin marak terjadi. Bahkan tak jarang masyarakat yang terlibat judi online pun menjadi korban dari kegiatan negatif tersebut.
Aktivitas judi online belakangan ini meresahkan seluruh lapisan masyarakat. Judi online berdampak kepada kerugian finansial, gangguan mental, dan sosial pelaku maupun keluarganya. Selain itu judi online merupakan tindakan yang terlarang dalam Agama mauÂpun pemerintah.