Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online (judol). Hal itu diungkapkan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).
Judi online (judol) diduga merambah kalangan pelajar dan mahasiswa. Karena itu, sejumlah kampus menyiapkan regulasi khusus mengenai sanksi untuk mahasiswa yang terlibat dalam praktik judol. Salah satu kampus yang sedang menyiapkan regulasi sanksi tersebut adalah Universitas Terbuka (UT).
MIRIS membaca hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan bahwa pemain judi online (judol) melibatkan semua lapisan masyarakat. Ironisnya, ada pelaku yang berstatus siswa sekolah dasar (SD), pelajar/mahasiswa, hingga ibu rumah tangga (Jawa Pos, 18/6/2024).
Maraknya fenomena perjudian online telah meningkat di Indonesia akhir-akhir ini. Perjudian online, tidak diragukan lagi telah membawa dampak negatif yang meresahkan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengadukan tiga bacaleg terkait judi online ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin (25/9). Tiga bacaleg berlatar belakang artis tersebut berinisial GD, VP, dan DC.