PASAR perjudian online kian besar dan berkembang di Indonesia. Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada 157 juta transaksi judi online dengan total perputaran uang Rp 190 triliun selama 2017–2022. Perputaran uang judi online itu terus meningkat pada 2023 hingga Rp 327 triliun.
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, H. Bambang Yantoko mengimbau kepada masyarakat kabupaten setempat agar dapat menghindari kegiatan judi online (judol) yang dapat merugikan.
JAKARTA – Makin marak dan meresahkan, kasus judi online (judol) kian bertambah setiap harinya. Pemerintah pun telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online dengan tujuan untuk memutus jalur judi online sehingga diharapkan dapat diberantas dari hulu ke hilir.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online (judol). Hal itu diungkapkan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).
Judi online (judol) diduga merambah kalangan pelajar dan mahasiswa. Karena itu, sejumlah kampus menyiapkan regulasi khusus mengenai sanksi untuk mahasiswa yang terlibat dalam praktik judol. Salah satu kampus yang sedang menyiapkan regulasi sanksi tersebut adalah Universitas Terbuka (UT).
MIRIS membaca hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan bahwa pemain judi online (judol) melibatkan semua lapisan masyarakat. Ironisnya, ada pelaku yang berstatus siswa sekolah dasar (SD), pelajar/mahasiswa, hingga ibu rumah tangga (Jawa Pos, 18/6/2024).