27.8 C
Jakarta
Friday, December 27, 2024
- Advertisement -spot_img

TAG

#jasapijat

Tawarkan Jasa Pijat, Pria Gempal Ini Sikat Handphone Korban

Tersangka pencurian Handphone (HP), Didik Purwanto (39) harus ditahan di Polsek Pahandut. Dia disangkakan dalam pasal 362 dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun penjara.

Latest news

- Advertisement -spot_img