DLH Kota Palangka Raya mengingatkan warga untuk mematuhi jam pembuangan sampah di TPS sesuai Perda, karena pelanggaran dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp1 juta atau kurungan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya mengimbau warga agar mematuhi ketentuan jam buang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sesuai aturan yang berlaku, yakni mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.