Terdakwa dalam kasus pidana kepemilikan narkotika sabu-sabu seberat hampir 100 gram, Kokom alias Siti Komariyah, mengajukan pembelaan dalam lanjutan sidang perkara yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (2/9).
Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Siti Komariyah alias Kokom digelar kembali di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (12/8). Sidang lanjutan itu beragenda pemeriksaan terhadap terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.