Dua pemuda menjadi terdakwa atas nama Nur Shokib dan Feris, setelah sebelumnya ditangkap warga lantaran mencuri sebuah sepeda motor, di Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, bulan Oktober 2024 lalu.
Terdakwa dalam kasus pidana kepemilikan narkotika sabu-sabu seberat hampir 100 gram, Kokom alias Siti Komariyah, mengajukan pembelaan dalam lanjutan sidang perkara yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (2/9).
Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Siti Komariyah alias Kokom digelar kembali di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (12/8). Sidang lanjutan itu beragenda pemeriksaan terhadap terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.