Pengadilan Tinggi Palangkaraya telah mengeluarkan putusan banding terhadap perkara tindak pidana korupsi sarana air bersih transmigrasi Kahingai, yakni M Gujaliansyah dan Nindyo Purnomo pada tanggal 13 Maret 2024 lalu.
Setelah penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat, maka para kepala desa diminta untuk memanfaatkan program jaksa jaga desa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya akan menyiapkan 12Â saksi pada sidang kasus korupsi jual beli beras di PT Pertani Cabang Kalimantan Tengah. Perkara tersebut, telah menyeret terdakwa Hubertus Telajan dan Aloysius Kok.