Pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru sejak 1 Februari 2025 yang melarang pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3kg. Aturan ini bertujuan mengatur distribusi gas bersubsidi agar lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) implementasi perizinan berusaha berbasis risiko untuk pelaku usaha di salah satu hotel wilayah Palangkaraya, Kamis (25/7).