Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus illegal logging. Polisi juga mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti kayu log.
Sebuah kelotok yang membawa kayu olahan rimba campuran tanpa dilengkapi Surat keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), beserta pemiliknya, diamankan Polsek Karau Kuala, Barito Selatan, Senin (7/2)
DPRD Kabupaten Seruyan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan illegal logging yang terjadi di daerah Sendirian, wilayah Desa Sungai Perlu Kecamatan Seruyan Hilir