Cindra Aditi Tejakinkin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung upayanya mencari keadilan, atas tindakan Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang telah melakukan tindakan asusila terhadapnya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku. Hasyim Asy'ari dijatuhkan sanksi berat berupa pemecatan dari jabatan Ketua KPU RI.