Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi suap yang melibatkan buronan Harun Masiku. Pada Selasa (14/1), dua saksi dipanggil untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Anda sudah tahu: Sekjen PDI Perjuangan Dr Hasto Kristiyanto memastikan diri memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin hari ini. Ia sudah bilang taat hukum. Sudah mempelajari pula hak-hak seorang tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan tersangka terhadap petinggi partai banteng moncong putih itu, terungkap dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui gugatan yang dilayangkan tim hukum PDI Perjuangan terhadap barang milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan memengaruhi proses penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Harun Masiku.
Penanganan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang menjerat daftar pencarian orang (DPO) yang juga mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku dinilai kental nuansa politik dan penuh intervensi. Sebab, kasus pencarian Harun Masiku terkadang ramai menjadi perbincangan publik dan juga meredup seketika.