Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui gugatan yang dilayangkan tim hukum PDI Perjuangan terhadap barang milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan memengaruhi proses penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Harun Masiku.
Penanganan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang menjerat daftar pencarian orang (DPO) yang juga mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku dinilai kental nuansa politik dan penuh intervensi. Sebab, kasus pencarian Harun Masiku terkadang ramai menjadi perbincangan publik dan juga meredup seketika.