Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangkaraya menyatakan tidak menerima eksepsi atau keberatan dari terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni, Senin (4/9). Dengan demikian sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Senin (4/9).