Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Nardi mengatakan, potensi kopi di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Seruyan Tengah, Seruyan Hulu, Batu Ampar dan Suling Tambun potensial untuk terus dikembangkan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan. Meminta kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait. Agar bisa memperhatikan terkait kebersihan saluran Irigasi pertanian yang ada di wilayah setempat, termasuk kualitas pembersihan. Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Bejo Riyanto. Menilai jika pembersihan saluran irigasi masih kurang sehingga perlu ditingkatkan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Nardi menyebutkan jika akses infrastruktur jalan di daerah pemilihan (Dapil) III cukup memprihatinkan apabila sudah memasuki musim hujan, bahkan sulit untuk dilalui.
Adanya alat dan mesin pertanian (Alsintan). Seperti combine atau mesin pemanen padi milik pemerintah diharapkan bisa membantu para petani. Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Bejo Riyanto, mengatakan, adanya combine jangan sampai menimbulkan polemik di masyarakat khususnya petani
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan. Meminta kepada pemerintah daerah melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Agar bisa lakukan investigasi terkait dengan inflasi.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan. Meminta kepada pemerintah daerah melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Agar bisa lakukan investigasi terkait dengan inflasi.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Bejo Riyanto meminta kepada pemerintah daerah agar memperhatikan terkait dengan sistem sewa alat mesin pertanian (Alsintan).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan meminta kepada pemerintah daerah melalui instansi terkait agar nantinya dalam mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di kebupaten setempat bisa lebih diperbanyak lagi.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, H. Bambang Yantoko. Prihatin kasus dugaan pencabulan dilakukan oknum guru agama. Terhadap anak dibawah umur yang tak lain muridnya sendiri.