Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan terpaksa menunda pelaksanaan Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah yang telah dijadwalkan pada Kamis, (20/6).
Lima fraksi partai pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan setujui agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 untuk dibahas lebih lanjut.
Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap pidana Bupati Seruyan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Seruyan tahun 2025-2045.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Harsandi. Menilai jika alat dan mesin pertanian (Alsintan) di kabupaten setempat perlu ditingkatkan oleh pemerintah daerah melalui dinas terkaitnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Bejo Riyanto meminta pemerintah desa (Pemdes) agar proaktif untuk mendata rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayahnya agar nantinya dapat diusulkan dan mendapat program bedah rumah dari pemerintah daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan meminta agar pejabat pemerintah daerah setempat agar tidak terlalu melakukan intervensi terhadap pembagian kebun plasma yang akan dibagikan perkebunan besar swasta (PBS) kepada masyarakat di sekitar kebun.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan untuk bisa melakukan upaya semaksimal mungkin, untuk mendapatkan anggaran Dana Alokasi Khusus atau DAK dari pemerintah pusat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan. Meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, untuk segera bergerak melakukan perbaikan jalan antarakecamatan yang ada di Kabupaten Seruyan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans melakukan pendataan terhadap jumlah karyawan atau tenaga kerja di Seruyan yang bekerja di perusahaan yang beroperasi diwilayah Bumi Gawi Hatantiring.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan. Menindaklanjuti catatan rekomendasi DPRD, terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2023.