Kepala Dislutkan Kalteng Sri Widanarni, menegaskan bahwa penempatan rumpon sebagai alat bantu penangkapan ikan memiliki aturan ketat yang wajib dipatuhi nelayan.
Dislutkan Kalteng menyampaikan bahwa penggunaan Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) kini telah diatur secara resmi melalui Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) menegaskan pentingnya kepatuhan nelayan terhadap aturan perizinan penangkapan ikan.
Dislutkan Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan nelayan agar tidak hanya fokus pada hasil tangkapan, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem laut.