Penjabat Bupati Kapuas, Darliansjah melalui surat instruksi nomor 100.3.4.2/1487/Disarpustaka.2024 tanggal 3 Oktober 2024, mewajibkan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, kades/lurah, korwil bidang pendidikan dan kepala UPT Puskesmas se Kabupaten Kapuas untuk melakukan digitalisasi arsip.