Calon Bupati Kapuas Erlin Hardi, memperkenalkan programprogram unggulannya bersama Calon Wakil Bupati Alberkat Yadi kepada masyarakat Kota Air belum lama ini. Salah satunya Anggaran Dana Desa (ADD) tematik dalam kampanye dialogis di Kelurahan Mambulau, Senin (4/11).
Badan Permu syawa rat a n D e sa (BPD) merupakan aparatur desa yang berperan sentral menjalankan tugas pemerintahan di tingkatnya. Perannya juga menentukan maju mundur pengembangan desa.
Dewan Kapuas mengapresiasi pemerintah kecamatan yang melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dalam penggunaan dana desa. Hal ini dikarenakan sangat penting untuk terlaksananya dengan baik dan sesuai ketentuan.
Besarnya dana desa membuat pengelola keuangan desa beserta aparat harus berhati-hati. Apalagi besaran dana desa itu ditambah dengan alokasi dana desa dari pemerintah daerah. Demikian dikatakan Asisten I Setda Barsel, Yoga P Utomo, kemarin (12/8).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim), menetapkan mantan Kepala Desa Tuyau Kecamatan Pematang Karau, berinisial MT sebagai tersangka kasus pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021 sampai 2022, Selasa (6/8).
Kebanyaknya kepala desa (kades) tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Pernah juga terjadi di wilayah Kabupaten Murung Raya. Penyebabnya dikarenakan mereka kurang tertibnya administrasi. Karenanya kalangan DRPD Mura mengimbau, para kades agar menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus sesuai peruntukannya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Bendi, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui dinas terkait untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan penggunaan dan pengelolaan anggaran di tingkat desa. Tujuannya adalah agar pengelolaan anggaran di desa dapat berjalan dengan baik.
Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andrini mengungkapkan pada tahun 2024 anggaran Dana Desa (DD) telah ditetapkan dalam APBN senilai Rp78.792.657.000. Nantinya, kata Nunu besaran anggaran itu akan dibagi per desa. Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) telah ditetapkan juga di APBD Kabupaten Pulang Pisau senilai Rp75.488.301.900.
Guna mencegah tidak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dana desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau membuka ruang dalam pendampingan pengelolaan dana desa. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Kejari Lamandau, Hendra Jaya Atmaja saat ditemui di ruangannya.
Unit Idik III/Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas melakukan pemeriksaan, dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka Makarius Ramba H Mahin (51) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Sei Kayu Tahun Anggaran 2019. Mantan Kepala Desa Sei Kayu tersebut ,resmi ditahan, Senin (30/10/2023) lalu.