Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, kepada terdakwa Mantan Ketua KONI Kotawaringin Timur (Kotim) Ahyar dan Mantan Bendahara Bani Purwoko.