Apakah Anda hendak merencanakan liburan tahun ini? Jika iya, Anda perlu memahami dan mengetahui tanggal hari libur nasional dan cuti bersama yang resmi dari pemerintah.
Pada 16 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, yang memberikan 10 hari cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025.
PEMERINTAH telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024. Penetapan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2024.
Dikutip dari grup Jawa Pos, total ada enam hari libur pada momen Idul Fitri atau Lebaran tahun ini. Apabila dijumlahkan dengan akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu, maka libur Lebaran 2024 mencapai sepuluh hari.
Menjelang hari raya Idulfitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti bersama pada libur lebaran tahun ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan libur nasional dan juga cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Kepala negara menyampaikan, nantinya menteri terkait akan mengatur mekanisme libur nasional dan cuti bersama Lebaran.