PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Sastriadi mengaku sudah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kalteng untuk Pemilu 2024.
PP Muhammadiyah mengeluarkan surat keputusan (SK) yang mengatur ketentuan pencalegan. Pengurus yang maju sebagai caleg diharuskan nonaktif dari jabatannya. Baik caleg DPR RI, DPRD, maupun DPD RI. Aturan itu berlaku sejak daftar calon tetap (DCT) diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam rangka menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak sesuai aturan, Satpol PP Kota Palangkaraya hari ini, Kamis (21/9) akan turun ke jalan.
Mulainya tahapan penetapan calon legislatif (caleg) di Kota Palangkaraya ditandai dengan menjamurnya poster, spanduk dan bahkan baliho yang mengarah pada kampanye caleg maupun partai politik.
Pemandangan maraknya poster, spanduk dan baliho para caleg tersebut, tidak sulit dijumpai di beberapa pinggir jalan wilayah Kota Palangkaraya. Tak sedikit, keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) itu, justru mengganggu keindahan lingkungan sekitar. Sebab, ada saja penempatannya tak tertata dengan baik dan rapi.
Denise Chariesta mengungkapkan niatnya untuk maju sebagai calon legislatif (caleg). Pernyataan ini diungkap oleh Denise dalam akun Instagram miliknya.
Dalam video yang dibagikannya, Denise Chariesta meminta partai politik untuk merekrutnya sebagai anggota.
"Kayaknya gua mau mencalonkan diri jadi caleg aja. Nah buat kalian partai-partai di luar sana yang lagi cari caleg, kalian bisa calonin Denise yah," katanya dikutip Rabu (12/7/2023).
Meski pendaftaran calon legislatif (caleg) masih belum dibuka. Namun langkah tersebut sudah dilakukan partai-partai politik. Mereka sudah melakukan penjaringan nama-nama atau sosok yang akan maju pada Pemilu 2024, untuk pemilihan legislatif DPR RI hingga DPRD provinsi dan kabupaten/ kota.