Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di li
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan. Dari total uang Rp 5 miliar yang dia minta kepada belasan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)