Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika 29,87 gram sabu dengan meringkus dua orang tersangka.
“Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palangka Raya yang diduga dilakukan oleh para tersangka, yakni dua orang pria berinisial D (33) dan K (36),” ungkap Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, Rabu (20/12/2023) kemarin.