Kasus pembunuhan sopir ekspedisi dengan korban BA di wilayah Katingan, Provinsi Kalteng yang gempar lantaran melibatkan tersangka eks anggota polisi dari Satuan Ditsamapta Polresta Palangka Raya, Brigadir AK dan sopir online MH, akhirnya direkontruksi, Senin (6/1/2025).
Beberapa waktu lalu, Suriansyah Halim SH MH selaku kuasa hukum tersangka Brigadir AK, membeberkan kronologi penembakan yang menewaskan sopir ekspedisi di wilayah Kabupaten Katingan. Dari kronologi tersebut, banyak poin menarik yang bisa menjadi pintu masuk aparat melakukan pengusutan kasus ini hingga tuntas.
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Djoko Poerwanto memastikan pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap anggota Samapta Polresta Palangkaraya, Brigadir AK berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi itu dijatuhkan lantaran oknum tersebut telah melakukan pembunuhan dan pencurian di wilayah hukum Kabupaten Katingan, Kalteng.