Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan hadiri Pembukaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Barito Selatan tahun 2024.
Badan Permu syawa rat a n D e sa (BPD) merupakan aparatur desa yang berperan sentral menjalankan tugas pemerintahan di tingkatnya. Perannya juga menentukan maju mundur pengembangan desa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Melaksanakan pelatihan peningkatan kapasitas anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di aula Bapeddalitbang Lamandau, Kamis (12/9/2024)
Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani mengungkapkan, telah ditetapkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024, perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa di tanggal 25 April 2024, didalamnya terdapat perubahan pasal khusus mengenai kepala desa (Kades) dan badan permusyawaratan desa (BPD).
Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 1.210 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kabupaten Kapuas. Pengukuhan dilaksanakan di Hall Rumah Jabatan Bupati, Sabtu (29/6).
Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 46 Kepala Desa (Kades) dan 436 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada Kabupaten Seruyan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Arahman. Menyebutkan bahwa, terkait dengan jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD di desa tidak boleh terjadi kekosongan.
Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar pelatihan kapasitas kepada badan permusyawaratan desa (BPD) yang berlangsung di Aula DSPMD setempat, beberapa waktu lalu.