Penasehat hukum terdakwa Ben dan Ary menghadirkan dua saksi ahli sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan. Saksi yang dihadirkan yakni pakar hukum pidana Chairul Huda dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis
Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan gratifikasi. Dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melibatkan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat masih berlanjut di tahapan pembuktian.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq. Mengatakan, Polis Asuransi Rp1,8 Milliar Milik Ary Egahni sudah diblokir. “Yang jelas sudah dilakukan pemblokiran, jadi dilakukan penarikan sudah tidak bisa lagi,” ujarnya, Selasa (12/9).