27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Polis Asuransi Rp1,8 Milliar Milik Ary Egahni Sudah Diblokir

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq.  Mengatakan, Polis Asuransi Rp1,8 Milliar Milik Ary Egahni sudah diblokir.  “Yang jelas sudah dilakukan pemblokiran, jadi dilakukan penarikan sudah tidak bisa lagi,” ujarnya, Selasa (12/9).

Dia menjelaskan. Terkait polis sudah ada penetapan sesuai permintaan penyitaan di sidang sebelumnya. KPK telah melakukan permintaan kepada majelis hakim untuk dikeluarkan penetapan penyitaan polis asuransi atas nama Ary Egahni. Namun demikian, polis asuransi sebesar Rp 1,8 milliar sudah keluar penetapan sita pada Jumat lalu.

“Status hukumnya nanti disita atau dirampas atau penetapan nanti di putusan. Ini untuk jaga-jaga aja nanti kalau memang terbukti sebagai penutupan untuk dibukanya uang pengganti kepada terdakwa ini,”jelasnya.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap H Asang di Jakarta

“Jadi untuk polis fisiknya sendiri terdakwa belum bisa menyerahkan, karena katanya lupa. Terkait fisiknya,”bebernya.

Sebelumnya. JPU KPK mengajukan permohonan pemblokiran dan penyitaan polis asuransi. Yang dimiliki oleh terdakwa Ary Egahni kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Senin (4/9).Sebanyak 2 polis yang diajukan untuk dilakukan pemblokiran dan penyitaan.

Yakni 1 lembar polis asuransi BNI Life dengan nomor beserta uang Rp1,2 milliar sekian. Yang tersimpan pada rekening asuransi tersebut. Dan 1 lembar polis asuransi beserta uang sebesar Rp600 juta sekian yang tersimpan pada rekening asuransi tersebut.(hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq.  Mengatakan, Polis Asuransi Rp1,8 Milliar Milik Ary Egahni sudah diblokir.  “Yang jelas sudah dilakukan pemblokiran, jadi dilakukan penarikan sudah tidak bisa lagi,” ujarnya, Selasa (12/9).

Dia menjelaskan. Terkait polis sudah ada penetapan sesuai permintaan penyitaan di sidang sebelumnya. KPK telah melakukan permintaan kepada majelis hakim untuk dikeluarkan penetapan penyitaan polis asuransi atas nama Ary Egahni. Namun demikian, polis asuransi sebesar Rp 1,8 milliar sudah keluar penetapan sita pada Jumat lalu.

“Status hukumnya nanti disita atau dirampas atau penetapan nanti di putusan. Ini untuk jaga-jaga aja nanti kalau memang terbukti sebagai penutupan untuk dibukanya uang pengganti kepada terdakwa ini,”jelasnya.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap H Asang di Jakarta

“Jadi untuk polis fisiknya sendiri terdakwa belum bisa menyerahkan, karena katanya lupa. Terkait fisiknya,”bebernya.

Sebelumnya. JPU KPK mengajukan permohonan pemblokiran dan penyitaan polis asuransi. Yang dimiliki oleh terdakwa Ary Egahni kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Senin (4/9).Sebanyak 2 polis yang diajukan untuk dilakukan pemblokiran dan penyitaan.

Yakni 1 lembar polis asuransi BNI Life dengan nomor beserta uang Rp1,2 milliar sekian. Yang tersimpan pada rekening asuransi tersebut. Dan 1 lembar polis asuransi beserta uang sebesar Rp600 juta sekian yang tersimpan pada rekening asuransi tersebut.(hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru