Polresta Banjarmasin menangkap sopir angkut galam berinisial AR (42) atas kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial R (12), siswi SD di Banjarmasin Utara.
Entah apa yang ada di benak seorang pria paruh baya berinsial AJ (46) warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan teganya menggagahi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.