Pemkab Kapuas jemput bola ke pemerintah pusat untuk mempercepat penerbitan HGU, HGB, dan Hak Pakai, demi mengoptimalkan penerimaan BPHTB dari sektor perkebunan sawit.
Warga Jalan Hiu Putih VIII, VIII A, VIII B dan XI yang menjadi tergugat intervensi II, menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya, yang memenangkan penggugat Hj Musrifah atas Sertifikat Hak Milik (SHM) dari tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangkaraya.