32.7 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025
- Advertisement -spot_img

TAG

Aplikasi MiChat

Jual Pacar Lewat MiChat Rp300 Ribu Sekali Kencan, Terdakwa Hanya Divonis 9 Bulan Penjara

Pria yang menjual pacarnya sendiri melalui aplikasi pesan MiCah di Kabupaten Lamandau, berinisial MIM, lepas dari jeratan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Akibatnya, hukuman terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Latest news

- Advertisement -spot_img