KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah masuk dan ditangani pihak penegak hukum terkait penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Supaya tidak menimbulkan masalah dan berujung pada proses hukum, seluruh kepala desa di Kabupaten Katingan diingatkan agar menggunakan anggaran dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), sesuai petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis.
Peran serta masyarakat bersama Inspektoprat dinilai bisa mengawasi penggunaan anggaran dana desa (ADD) dan meminimalisasi penyalahgunaan Dana Desa (DD), agar tidak terjadi penyelewengan serta penyalahgunaan yang berujung kepada kasus penjara