26.3 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

Rokok Elektrik Seharusnya Ikuti Aturan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Kenaikan
cukai rokok di Indonesia, semestinya juga dikenakan pada produk rokok elektrik
alias vape. Sebab, hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Menurut
PMK itu, tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam
rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. Itu juga termasuk
cairan yang digunakan untuk rokok elektrik. Khusus untuk jenis Hasil Pengolahan
Tembakau Jenis Lainnya (HPTL), tarif cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar 57
persen.

Ketua
Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany menyebutkan
peraturan yang berkaitan dengan tembakau, tidak hanya rokok, berlaku juga untuk
rokok elektrik. Karena, dalam rokok elektrik juga terdapat konten tembakau.
“Ada zat yang bersifat adiktif. Jadi, harus diberlakukan sama dengan industri
rokok lainnya,” katanya.

Baca Juga :  10 Khasiat Sayuran Hijau Arugula

Meski
begitu, Hasbullah menilai bahwa semestinya penerimaan negara terhadap cukai
rokok yang tinggi tidak perlu dibanggakan. Sebab, penerimaan cukai rokok sama
saja dengan denda yang didapat dari masyarakat yang tidak disiplin dalam
menjaga kesehatannya dengan rokok. “Cukai rokok didapat bukan dari industri,
tetapi dari orang-orang yang tidak disiplin kepada kesehatan,” tutur Hasbullah.

Sekarang
ini, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dengan warga terbanyak perokok aktifnya.
Bahkan, jumlah perokok anak di Indonesia pun meningkat, dari Riset Kesehatan
Dasar 2013, prevalensi perokok usia 10–18 tahun sebanyak 7,20 persen dan di
2018, meningkat menjadi 9,10 persen. “Makanya, supaya menurun angka perokok dan
denda itu, cukai perlu dinaikan tinggi-tinggi,” tambahnya.

Baca Juga :  Kanker Otak Tak Mengenal Usia

Menurut
Hasbullah, penerimaan dari cukai rokok di tengah pandemi Covid-19 ini bisa
dikembalikan kepada perokok yang memang kehilangan pekerjaan, tetapi dengan
syarat mereka tidak kembali merokok. Dibuat padat karya. “Kalau sekarang ini
kan yang untuk ya industri rokok saja,” ucapnya. Hasbullah menegaskan
pemerintah perlu konsisten untuk merevisi PP 109/2012. Sehingga, kesehatan dan
produktivitas masyarakat menjadi lebih terjamin. (*)

Kenaikan
cukai rokok di Indonesia, semestinya juga dikenakan pada produk rokok elektrik
alias vape. Sebab, hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Menurut
PMK itu, tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam
rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. Itu juga termasuk
cairan yang digunakan untuk rokok elektrik. Khusus untuk jenis Hasil Pengolahan
Tembakau Jenis Lainnya (HPTL), tarif cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar 57
persen.

Ketua
Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany menyebutkan
peraturan yang berkaitan dengan tembakau, tidak hanya rokok, berlaku juga untuk
rokok elektrik. Karena, dalam rokok elektrik juga terdapat konten tembakau.
“Ada zat yang bersifat adiktif. Jadi, harus diberlakukan sama dengan industri
rokok lainnya,” katanya.

Baca Juga :  10 Khasiat Sayuran Hijau Arugula

Meski
begitu, Hasbullah menilai bahwa semestinya penerimaan negara terhadap cukai
rokok yang tinggi tidak perlu dibanggakan. Sebab, penerimaan cukai rokok sama
saja dengan denda yang didapat dari masyarakat yang tidak disiplin dalam
menjaga kesehatannya dengan rokok. “Cukai rokok didapat bukan dari industri,
tetapi dari orang-orang yang tidak disiplin kepada kesehatan,” tutur Hasbullah.

Sekarang
ini, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dengan warga terbanyak perokok aktifnya.
Bahkan, jumlah perokok anak di Indonesia pun meningkat, dari Riset Kesehatan
Dasar 2013, prevalensi perokok usia 10–18 tahun sebanyak 7,20 persen dan di
2018, meningkat menjadi 9,10 persen. “Makanya, supaya menurun angka perokok dan
denda itu, cukai perlu dinaikan tinggi-tinggi,” tambahnya.

Baca Juga :  Kanker Otak Tak Mengenal Usia

Menurut
Hasbullah, penerimaan dari cukai rokok di tengah pandemi Covid-19 ini bisa
dikembalikan kepada perokok yang memang kehilangan pekerjaan, tetapi dengan
syarat mereka tidak kembali merokok. Dibuat padat karya. “Kalau sekarang ini
kan yang untuk ya industri rokok saja,” ucapnya. Hasbullah menegaskan
pemerintah perlu konsisten untuk merevisi PP 109/2012. Sehingga, kesehatan dan
produktivitas masyarakat menjadi lebih terjamin. (*)

Terpopuler

Artikel Terbaru