33.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

BPOM Cabut Persetujuan Penggunaan Hidroksiklorokuin dan Klorokuin untu

PROKALTENG.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama tim
ahli, menyebut aspek keamanan hidroksiklorokuin
dan klorokuin pada pengobatan
Covid-19, menunjukkan bahwa memiliki risiko yang lebih besar daripada
manfaatnya. Hasil ini merupakan pembahasan BPOM bersama lima organisasi profesi
kesehatan.

Berdasarkan pemantauan BPOM akhir
Oktober 2020, Badan POM menerima laporan keamanan penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin dari hasil penelitian
observasional selama empat bulan di tujuhrumah sakit di Indonesia. Laporan
tersebut menunjukkan dari 213 kasus yang mendapatkan hidroksiklorokuin atau klorokuin
diketahui 28.2% terjadi gangguan ritme jantung berupa perpanjangan interval QT.

Berdasarkan hasil studi klinik
global dan data penelitian di Indonesia serta menimbang risiko yang lebih besar
daripada manfaat kedua obat ini, maka dalam rangka kehati-hatian, Badan POM RI
mencabut persetujuan penggunaan darurat (Emergency
Use Authorization
/EUA) hidroksiklorokuin
dan klorokuin untuk pengobatan
COVID-19.

Baca Juga :  Kabar Gembira, BPOM Disebut Izinkan Vaksin Sinovac Untuk Lansia

Sebelumnya, United States Food
and Drug Administration (US-FDA) telah mencabut EUA untuk klorokuin dan hidroksiklorokuin.
Disusul oleh World Health Organization (WHO) yang menghentikan uji klinik (Solidarity Trial) hidroksiklorokuin karena dinilai memiliki risiko lebih besar
daripada manfaatnya.

Dengan demikian, obat yang
mengandung hidroksiklorokuin dan klorokuin agar tidak digunakan lagi dalam
pengobatan COVID-19 di Indonesia. Izin edar obat yang mengandung
hidroksiklorokuin dengan indikasi selain pengobatan COVID-19 masih tetap
berlaku dan dapat digunakan untuk pengobatan sesuai dengan indikasi yang
disetujui pada izin edarnya. Sedangkan untuk obat yang mengandung klorokuin
dicabut izin edarnya karena tidak digunakan untuk indikasi lain.

Badan POM terus memantau dan
menindaklanjuti, serta melakukan pembaruan informasi dengan berkomunikasi
dengan profesi kesehatan terkait berdasarkan data terkini di Indonesia,
informasi dari WHO, dan Badan Otoritas Obat negara lain.

Baca Juga :  Virus Covid-19 Varian P1 Lebih Menakutkan dari B117

PROKALTENG.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama tim
ahli, menyebut aspek keamanan hidroksiklorokuin
dan klorokuin pada pengobatan
Covid-19, menunjukkan bahwa memiliki risiko yang lebih besar daripada
manfaatnya. Hasil ini merupakan pembahasan BPOM bersama lima organisasi profesi
kesehatan.

Berdasarkan pemantauan BPOM akhir
Oktober 2020, Badan POM menerima laporan keamanan penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin dari hasil penelitian
observasional selama empat bulan di tujuhrumah sakit di Indonesia. Laporan
tersebut menunjukkan dari 213 kasus yang mendapatkan hidroksiklorokuin atau klorokuin
diketahui 28.2% terjadi gangguan ritme jantung berupa perpanjangan interval QT.

Berdasarkan hasil studi klinik
global dan data penelitian di Indonesia serta menimbang risiko yang lebih besar
daripada manfaat kedua obat ini, maka dalam rangka kehati-hatian, Badan POM RI
mencabut persetujuan penggunaan darurat (Emergency
Use Authorization
/EUA) hidroksiklorokuin
dan klorokuin untuk pengobatan
COVID-19.

Baca Juga :  Kabar Gembira, BPOM Disebut Izinkan Vaksin Sinovac Untuk Lansia

Sebelumnya, United States Food
and Drug Administration (US-FDA) telah mencabut EUA untuk klorokuin dan hidroksiklorokuin.
Disusul oleh World Health Organization (WHO) yang menghentikan uji klinik (Solidarity Trial) hidroksiklorokuin karena dinilai memiliki risiko lebih besar
daripada manfaatnya.

Dengan demikian, obat yang
mengandung hidroksiklorokuin dan klorokuin agar tidak digunakan lagi dalam
pengobatan COVID-19 di Indonesia. Izin edar obat yang mengandung
hidroksiklorokuin dengan indikasi selain pengobatan COVID-19 masih tetap
berlaku dan dapat digunakan untuk pengobatan sesuai dengan indikasi yang
disetujui pada izin edarnya. Sedangkan untuk obat yang mengandung klorokuin
dicabut izin edarnya karena tidak digunakan untuk indikasi lain.

Badan POM terus memantau dan
menindaklanjuti, serta melakukan pembaruan informasi dengan berkomunikasi
dengan profesi kesehatan terkait berdasarkan data terkini di Indonesia,
informasi dari WHO, dan Badan Otoritas Obat negara lain.

Baca Juga :  Virus Covid-19 Varian P1 Lebih Menakutkan dari B117

Terpopuler

Artikel Terbaru