Para
dokter dan akademisi Universitas Indonesia (UI) meminta Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta untuk tidak membuka bioskop dalam waktu dekat. Sebab kasus Covid-19
harian di Jakarta masih tinggi. Apalagi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
membenarkan bahwa virus Korona bisa menular di dalam udara dengan ruangan
tertutup dengan ventilasi yang sempit, termasuk bioskop.
Ketua
Satuan Tugas Covid-19 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dr. Anis
Karuniawati, SpMK(K), PhD mengatakan, berdasarkan scientific brief yang
diterbitkan oleh WHO tanggal 9 Juli 2020, dinyatakan bahwa penyebaran atau
transmisi virus Korona penyebab Covid-19 kemungkinan dapat terjadi melalui
droplet, airborne, kontak langsung, kontak tidak langsung (fomite), fecal oral,
darah, ibu ke anak, dan hewan ke manusia.
Transmisi
secara airborne (udara) adalah penyebaran mikro droplet melalui aerosol yang
tetap bersifat infeksius meskipun terbawa angin dalam jarak jauh. Pada awalnya
diketahui bahwa penyebaran virus dapat terjadi ketika dilakukan tindakan medis
yang mengakibatkan terbentuknya aerosol (aerosol generating procedures).
Namun
demikian beberapa data hasil penelitian membuktikan bahwa aerosol mengandung
virus dapat terbentuk dari droplet yang mengalami penguapan ataupun ketika
seseorang berbicara atau bernapas. Aerosol kemudian dihirup oleh seseorang yang
peka dengan dosis infeksi yang sampai saat ini belum diketahui.
“Virus
Korona bisa ada pada aerosol selama 3-16 jam tergantung suhu, kelembaban dan
kepadatan orang,†kata dr. Anis dalam keterangan tertulis, Senin (20/7).
Penemuan
ini didukung dengan adanya laporan beberapa klaster Covid-19 yang berhubungan
dengan berkumpulnya sekelompok orang di dalam ruang tertutup, misalnya pada
kegiatan paduan suara, restoran, dan fitness. Ruangan tertutup tersebut juga
merupakan ruangan dengan
ventilasi
yang tidak optimal dan kegiatan atau pertemuan dalam waktu yang relatif lama.
Data
yang juga harus dipertimbangkan adalah bahwa seseorang yang tampak sehat, tanpa
keluhan tidak menjamin bebas dari virus Korona. Orang tanpa gejala inilah yang
bisa menjadi sumber penularan di komunitas. Dan ruangan bioskop pada umumnya adalah
ruangan tertutup tanpa ventilasi dengan pendingin udara yang bersikulasi di
dalam ruangan.
“Apabila
ada 1 orang pengunjung saja tanpa gejala tapi mengandung virus Korona, maka
akan berpotensi menjadi sumber penyebaran virus kepada pengunjung lainnya,â€
tukasnya.
“Durasi
film minimal 1,5 jam akan meningkatkan waktu paparan dan meningkatkan jumlah
partikel aerosol yang terhirup,†paparnya.
Dekan
FKUI Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB menambahkan sehubungan
dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
DKI Jakarta Nomor 140 tahun 2020, yang salah satunya mengatur izin operasional
atau rencana dibukanya kembali gedung bioskop di Jakarta, membuat beberapa
pakar lintas bidang ilmu meminta Pemerintah DKI untuk menunda pembukaan
bioskop. Pembukaan bisa dilakukan sampai dengan waktu yang belum dapat
ditetapkan.
“Beberapa
hal yang menjadi pertimbangan adalah tanggung jawab masyarakat untuk mematuhi
protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci
tangan sampai saat ini masih kurang,†kata dr. Ari.
“Peningkatan
kasus saat masa transisi PSBB selain karena adanya pelacakan kontak, tetapi
juga ada faktor masyarakat abai menerapkan protokol kesehatan, kami meminta
membuka bioskop ditunda,†tutupnya.