POLDA Metro Jaya
memutuskan menetapkan seorang tersangka dalam kasus kerumunan Jakmania di
Bundaran Hotel Indonesia (HI). Yang ditetapkan tersangka yakni BR selaku admin
akun media sosial (medsos).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri
Yunus mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara rampung.
Penyidik juga sudah memeriksa beberapa orang saksi.รขโฌลKemarin sudah saya
sampaikan ada 4 dan 5 yang dilakukan pemeriksaan, 4 saksi awal pemilik akun
yang mengajak dari 4 ini. Kemudian mengerucut ke satu kemarin dilakukan
pemeriksaan, ini sudah ditetapkan sebagai tersangka inisialnya adalah BR,รขโฌย kata
Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/4).
BR diduga sebagai pihak yang mengajak
Jakmania berkumpul di Bundaran HI usai berhasil menjuarai Piala Menpora 2021.
Dia diduga menyebar undangan untuk Jakmania di Facebook, sehingga banyak
pendukung yang berdatangan.
รขโฌลBR ini sekarang masih kami dalami sebagai
tersangka karena memang ada indikasi dia yang mengajak melalui media sosial,รขโฌย
jelas Yusri.
Sebelumnya, sejumlah pendukung Persija
Jakarta atau yang dikenal sebagai Jakmania diamankan oleh jajaran Polda Metro
Jaya. Hal itu lantaran mereka kedapatan melakukan konvoi usai tim kesayangannya
menjuarai Piala Menpora 2021 setelah menekuk rivalnya, Persib Bandung.
Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol
Marsudianto mengatakan, salah satu pendukung ditangkap karena kedapatan membawa
satu linting ganja. Barang haram itu bahkan hendak dibuang oleh pelaku saat dia
dijaring petugas.
รขโฌลSatu linting (ganja) saja tadi. Itu ketika
ditangkap dia buang,รขโฌย kata Marsudianto di Bundaran Hotel Indonesia (HI),
Jakarta Pusat, Senin (26/4).
Adapun beberapa pendukung lainnya ditangkap
karena sepeda motor yang digunakan untuk konvoi memakai knalpot bising. Tak
hanya itu, para pendukung ini juga melawan petugas saat hendak dibubarkan.