RATU Tisha memang sudah tidak menjabat Sekjen PSSI. Tapi, dia
masih menempati posisi penting di Federasi Sepak Bola ASEAN (AFF) dan Asia
(AFC).
Di AFF, Ratu Tisha menjabat AFF vice president (wakil presiden AFF). Sedangkan
posisi Ratu Tisha di AFC adalah anggota komite kompetisi.
Sebagai wakil presiden AFF, Tisha mengisi posisi tersebut setelah
dipilih melalui Kongres AFF di Luang Prabang untuk masa jabatan empat tahun.
Tertulis di Statuta AFF bahwa Ratu Tisha dipilih menjadi vice president AFF
sebagai individu. Bukan merepresentasikan suatu negara atau member.
’’Sedangkan jabatan Ratu Tisha di AFC berbeda proses mendapatkannya
dengan di AFF. Di AFC, dia ditunjuk (bukan dipilih) sebagai anggota komite
kompetisi. Bukan bagian dari komite eksekutif (seperti di AFF –di mana Ratu
Tisha menjabat wakil presiden), tetapi di AFC Ratu Tisha adalah bagian dari
komite tetap (standing committee),’’ ujar Amir Burhannudin, ketua NDRC
(Nasional Dispute Resolution Chamber) PSSI.
Amir menjelaskan, proses menjabatnya Ratu Tisha di AFC bukan elected
(dipilih seperti di AFF lewat Kongres AFF), tapi appointed (ditunjuk Komite
Eksekutif AFC).
Proses penunjukannya adalah direkomendasikan federasi (PSSI). Kemudian,
ditunjuk dan disetujui Komite Eksekutif AFC. Ratu Tisha bersaing dengan puluhan
kandidat yang direkomendasikan sebagai anggota komite kompetisi dari berbagai
federasi di Asia dan berhasil terpilih sebagai anggota komite kompetisi. ’’Dia
menjadi orang pertama dari Indonesia yang menempati posisi itu,’’ ungkap Amir.
Jadi, walaupun federasi merekomendasikan, apabila Komite Eksekutif AFC tidak
setuju dengan kandidat yang diajukan dari PSSI, dia juga tidak bisa ditunjuk
pada saat itu.
Jadi,
posisi Ratu Tisha sebagai wakil presiden AFF tidak bisa digantikan atau dicopot
PSSI. Sebab, dia dipilih melalui Kongres AFF sebagai individu, bukan mewakili
federasi. Sedangkan posisi Ratu Tisha sebagai anggota Komite Kompetisi AFC
dapat direkomendasikan PSSI untuk digantikan. Tapi, harus ada persetujuan dari
Komite Eksekutif AFC karena sifat jabatan tersebut ditunjuk dan mewakili suatu
negara.