27.1 C
Jakarta
Saturday, September 6, 2025

Sengketa Pilkada Batara Bergulir di MK, Bawaslu Batara Siapkan Seluruh Dokumen dan Bahan Keterangan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sengketa Pilkada Barito Utara (Batara) mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara yang diajukan pasangan calon (paslon) Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni sudah teregister dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang dijadwalkan minggu pertama bulan September.

Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar, menegaskan pihaknya sudah menerima pemberitahuan resmi dari MK mengenai agenda sidang perdana. Sidang awal ini akan berfokus pada mendengarkan permohonan pemohon.

“Bawaslu sudah mendapatkan pemberitahuan dari MK terkait sidang pendahuluan tanggal 2 September 2025, dengan agenda mendengarkan permohonan dari pemohon,” ujar Adam, Jumat (29/8/2025).

Menurut Adam, Bawaslu Barito Utara telah menyiapkan seluruh dokumen dan bahan keterangan sejak awal, khususnya terkait hasil pengawasan lapangan. Keterangan yang disusun difokuskan pada hal-hal yang didalilkan pemohon dalam permohonan sengketa.

“Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan tentu sudah mempersiapkan bahan keterangan, terutama hasil pengawasan di lapangan, khususnya yang didalilkan oleh pemohon,” jelasnya.

Adam menambahkan, hingga akhir Agustus pihaknya bersama Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu RI terus melakukan finalisasi penyusunan keterangan.

Baca Juga :  TERBONGKAR! Diduga Pembagian Stiker Paslon Diselipkan Uang Hebohkan PSU Batara

Targetnya, dokumen tersebut rampung pada 31 Agustus untuk kemudian dilaporkan dan disupervisi Bawaslu RI sebelum diserahkan secara resmi ke kepaniteraan MK.

Menanggapi tuduhan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan tim hukum paslon 02, Adam menegaskan bahwa Bawaslu telah memproses laporan sesuai regulasi.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administratif TSM, laporan dugaan TSM yang disampaikan setelah hari pemungutan suara akan diproses sebagai pelanggaran biasa.

Dalam hal ini, laporan tim paslon 02 baru masuk pada 13 Agustus ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.

“Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Barito Utara untuk ditangani sebagai dugaan tindak pidana pemilihan. Setelah dilakukan penanganan dan kajian, disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pidana pemilihan,” tegas Adam.

Selain laporan dugaan TSM, Adam juga mengungkapkan bahwa selama tahapan pemilihan, termasuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), Bawaslu Barito Utara menerima dan menangani total 11 laporan dugaan pelanggaran.

Baca Juga :  Koyem Bongkar Fakta di Balik Kasus Dugaan Money Politik AGI-SAJA

Laporan tersebut mencakup pelanggaran administratif maupun pidana, serta ditindaklanjuti bersama 8 informasi awal yang masuk.

“Secara umum, laporan dan informasi awal yang ditangani Bawaslu didominasi dugaan praktik politik uang,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, peran Bawaslu dalam persidangan di MK adalah sebatas memberikan keterangan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, tanpa menambahkan asumsi atau pendapat subjektif.

“Bawaslu hanya menyampaikan fakta sesuai hasil pengawasan. Tidak boleh memberi analisis atau pendapat di luar itu. Jika majelis hakim membutuhkan pendapat hukum atau analisis lainnya, maka itu merupakan ranah saksi ahli,” tegasnya.

Di sisi lain, ia menyampaikan harapan agar persidangan di MK dapat berlangsung adil dan memberikan hasil terbaik bagi demokrasi lokal di Barito Utara.

“Bawaslu berharap semoga dalam persidangan nanti hakim dapat mengambil keputusan seadil-adilnya, yang terbaik untuk masyarakat Barito Utara,” tutupnya. (ovi/ala/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sengketa Pilkada Barito Utara (Batara) mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara yang diajukan pasangan calon (paslon) Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni sudah teregister dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang dijadwalkan minggu pertama bulan September.

Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar, menegaskan pihaknya sudah menerima pemberitahuan resmi dari MK mengenai agenda sidang perdana. Sidang awal ini akan berfokus pada mendengarkan permohonan pemohon.

“Bawaslu sudah mendapatkan pemberitahuan dari MK terkait sidang pendahuluan tanggal 2 September 2025, dengan agenda mendengarkan permohonan dari pemohon,” ujar Adam, Jumat (29/8/2025).

Menurut Adam, Bawaslu Barito Utara telah menyiapkan seluruh dokumen dan bahan keterangan sejak awal, khususnya terkait hasil pengawasan lapangan. Keterangan yang disusun difokuskan pada hal-hal yang didalilkan pemohon dalam permohonan sengketa.

“Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan tentu sudah mempersiapkan bahan keterangan, terutama hasil pengawasan di lapangan, khususnya yang didalilkan oleh pemohon,” jelasnya.

Adam menambahkan, hingga akhir Agustus pihaknya bersama Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu RI terus melakukan finalisasi penyusunan keterangan.

Baca Juga :  TERBONGKAR! Diduga Pembagian Stiker Paslon Diselipkan Uang Hebohkan PSU Batara

Targetnya, dokumen tersebut rampung pada 31 Agustus untuk kemudian dilaporkan dan disupervisi Bawaslu RI sebelum diserahkan secara resmi ke kepaniteraan MK.

Menanggapi tuduhan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan tim hukum paslon 02, Adam menegaskan bahwa Bawaslu telah memproses laporan sesuai regulasi.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administratif TSM, laporan dugaan TSM yang disampaikan setelah hari pemungutan suara akan diproses sebagai pelanggaran biasa.

Dalam hal ini, laporan tim paslon 02 baru masuk pada 13 Agustus ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.

“Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Barito Utara untuk ditangani sebagai dugaan tindak pidana pemilihan. Setelah dilakukan penanganan dan kajian, disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pidana pemilihan,” tegas Adam.

Selain laporan dugaan TSM, Adam juga mengungkapkan bahwa selama tahapan pemilihan, termasuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), Bawaslu Barito Utara menerima dan menangani total 11 laporan dugaan pelanggaran.

Baca Juga :  Koyem Bongkar Fakta di Balik Kasus Dugaan Money Politik AGI-SAJA

Laporan tersebut mencakup pelanggaran administratif maupun pidana, serta ditindaklanjuti bersama 8 informasi awal yang masuk.

“Secara umum, laporan dan informasi awal yang ditangani Bawaslu didominasi dugaan praktik politik uang,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, peran Bawaslu dalam persidangan di MK adalah sebatas memberikan keterangan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, tanpa menambahkan asumsi atau pendapat subjektif.

“Bawaslu hanya menyampaikan fakta sesuai hasil pengawasan. Tidak boleh memberi analisis atau pendapat di luar itu. Jika majelis hakim membutuhkan pendapat hukum atau analisis lainnya, maka itu merupakan ranah saksi ahli,” tegasnya.

Di sisi lain, ia menyampaikan harapan agar persidangan di MK dapat berlangsung adil dan memberikan hasil terbaik bagi demokrasi lokal di Barito Utara.

“Bawaslu berharap semoga dalam persidangan nanti hakim dapat mengambil keputusan seadil-adilnya, yang terbaik untuk masyarakat Barito Utara,” tutupnya. (ovi/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/