JAKARTA – Kursi Ketua Umum DPP Partai Golkar
Airlangga Hartarto, kembali digoyang. Sebanyak 141 Pengurus DPP Partai Golkar
menyatakan mosi tidak percaya. Airlangga disebut gagal mengelola partai .
Selain dianggap tak mampu menjaga suara partai, Menteri Perindustrian itu juga
dinilai tak mampu menjaga moral dan etika kepartaian.
Wasekjen DPP Partai Golkar, Victus Murin menyatakan setelah kehilangan 1,2
juta suara di Pemilu Legislatif 2019, kantor DPP Partai Golkar di Angrek Neli,
Slipi, Jakarta, bukan lagi menjadi sarang intelektual berdialektika.
“Pengurus, kader, dan simpatisan Partai Golkar tak bisa lagi berkantor dan
melakukan aktifitas kepartaian. Airlangga menutup rapat-rapat pintu kantor DPP.
Penguasaan sepihak ini melawan logika dan praktek konstitusi sekaligus konvensi
berorganisasi. Kantor resmi merupakan aset kolektif dari seluruh pengurus,
anggota, kader, dan simpatisan. Bukan milik sekelompok orang, apalagi pribadi,â€
tegas Victus Murin di Jakarta, Jumat (30/8).
Dia membeberkan berbagai catatan pelanggaran Airlangga Hartarto terhadap
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) beserta turunannya berupa
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat, Peraturan organisasi (PO), Tata Kerja dan
petunjuk Pelaksanaan (Juklak). Dia menyebut , AD/ART konstitusi partai.
“Pelanggaran ini sama saja mematikan mesin kepartaian. “Sejak tahun 2018
hingga kini, tidak ada inisiatif dari Ketua Umum untuk melaksanakan Rapat
Pimpinan Nasional (Rapimnas). Ini bertentangan dengan Anggaran Dasar Pasal 32
Ayat 4 C yang menyatakan Rapimnas dilaksanakan sekurang-kurangnya dalam waktu
setahun oleh DPP,†timpal salah satu pengurus Pleno DPP Partai Golkar,
Sirajuddin Abdul Wahab.
Sejak Rapat Pleno terakhir pada 27 Agustus 2018, Airlangga tidak pernah
lagi menyelenggarakan rapat pleno. Hal ini bertentangan dengan keputusan DPP No
KEP-138/DPP/GOLKAR/VIII/2016 Pasal 70 Ayat (1) a, yang menyatakan Rapat Pleno
dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 2 bulan.
Selain pelanggaran terhadap AD/ART, terjadi pula pelanggaran terhadap
Peraturan Organisasi (PO) tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Calon Aggota DPR
RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “Serta tidak adanya Rapat Pleno
dengan agenda khusus mengenai pengesahan Daftar Caleg DPR RI. Hal ini
bertentangan dengan Juklak No.10/DPP/GOLKAR/VIII/2017,†papar Sirajuddin.
Para pengurus DPP juga menyoroti langkah Airlangga yang tidak mengindahkan
ketentuan masa tugas Pelaksana Tugas (Plt) Ketua di sejumlah DPD Partai Golkar.
Peraturan Organisasi PO-08 No.08/DPP/GOLKAR/VIII/2010 Pasal 7 Ayat (3) menyatakan
Pelaksana Tugas Ketua wajib menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa dalam waktu
dua bulan terhitung sejak tanggal penetapan sebagai Pelaksana Tugas.
“Para PLT yang ditunjuk lebih pada bagi-bagi jabatan terhadap orang
kepercayaan Ketua Umum. Ini menyingkirkan mereka yang kritis. Contoh, di DPD
Partai Golkar Provinsi Sulawesi Barat. Surat Keputusan Plt tanggal 15 November
2016, hingga kini belum ada Musyawarah Luar Biasa untuk memilih Ketua
definitif. Begitupun di Jawa Timur dengan Surat Keputusan tanggal 5 Februari
2018, Jambi dengan Surat Keputusan tanggal 31 Mei 2018, Sumatera Utara dengan
Surat Keputusan tanggal 14 Juli 2018, DKI Jakarta dengan Surat Keputusan
tanggal 31 Agustus 2018, dan Bali dengan Surat Keputusan tanggal 4 Desember
2018,†ucapnya.
Ketua DPP Partai Golkar Fatahillah Ramli menambahkan, langkah Airlangga
mendiamkan Plt diduga untuk melanggengkan kekuasaannya. Karena jika Musyawarah
Luar Biasa Daerah terlaksana, dan para peserta memilih Ketua yang berseberangan
dengan Ketua Umum, karir Airlangga sebagai Ketua Umum bisa dipastikan selesai.
“Partai Golkar adalah partai yang demokratis. Kekuasaan tertinggi diberikan
kepada kadernya. Jika kader mulai tingkat daerah tak lagi menghendaki Airlangga
Hartarto menjadi Ketua Umum, itu bukan tindakan pemberontakan. Ini ikhtiar
membenahi persoalan agar Partai Golkar bisa tetap berkibar,†bebernya.
Sementara itu, Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily menyatakan tidak istilah
mosi tidak percaya di Partai Golkar. Manuver yang dilakukan pihak yang menyuarakan
ketidakpercayaan itu dinilai bertentangan dengan AD/ART. “Apa yang dilakukan
mereka tak lebih dari upaya mendelegitimasi kepemimpinan Airlangga,†tegas Ace
di Jakarta, Jumat (30/8).
Dia meminta kader yang bermanuver menggoyang Airlangga menahan diri. Ace
menegaskan munas memilih Ketum Golkar pada saatnya bakal terselenggara.
“Sabarlah. Sebentar lagi Munas digelar pada Desember 2019. Saatnya pasti akan
diselenggarakan Munas yang demokratis,†papar Ace.
Terkait desakan agar DPP Golkar segera mengadakan rapat pleno, Ace
memastikan keinginan tersebut bakal dilaksanakan. Namun, semua pasti ada
waktunya, termasuk penyelenggaraan pleno. “Soal rapat pleno, berulang-ulang
kali disampaikan bahwa pasti akan digelar. Ini soal waktu saja. Kita masih
menunggu penetapan resmi KPU hasil Pemilu Legislatif 2019. Kami juga sedang
menunggu laporan dari Bappilu daerah yang sedang menyampaikan laporan tentang
hasil pemilu di daerah masing-masing,†ucapnya. (yah/fin/rh/kpc)