26.1 C
Jakarta
Tuesday, December 3, 2024

Lilis Suriani Tarik Diri dari Kontestasi Pilkada Lamandau, Ini Penyebabnya

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pada hari terakhir pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau, Lilis Suriani, yang merupakan Penjabat (Pj) Bupati yang sebelumnya berniat untuk maju sebagai pasangan calon (paslon) bersama Triono, mendadak membatalkan niatnya.

Kabar mengenai Lilis Suriani dan Triono yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lamandau sempat mencuri perhatian publik. Bahkan, spanduk yang menampilkan pasangan ini tersebar di berbagai tempat kini menjadi tidak berarti.

Ketua Tim Kemenangan Lilis Suriani, Fahryan Eko Santosa, menjelaskan bahwa pembatalan tersebut disebabkan oleh kendala internal dan ketidakmampuan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau.

“Iya, benar. Pembatalan ini disebabkan oleh suara partai yang tidak mencukupi syarat. Partai politik harus memenuhi minimal 10% suara sah pada Pemilukada 2024 untuk mendaftar sebagai bapaslon di KPU Kabupaten Lamandau,” jelas Fahryan kepada wartawan pada Jumat (30/8).

Baca Juga :  Kembali Pimpin PKB Mura, Ini Target Rahmanto

Dia juga menambahkan bahwa persiapan partai yang telah dilakukan terpaksa diambil alih oleh tim lain.

“Dengan demikian, Ibu Lilis Suriani akan kembali ke Palangkaraya dan berkumpul dengan keluarganya,” tandasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pada hari terakhir pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau, Lilis Suriani, yang merupakan Penjabat (Pj) Bupati yang sebelumnya berniat untuk maju sebagai pasangan calon (paslon) bersama Triono, mendadak membatalkan niatnya.

Kabar mengenai Lilis Suriani dan Triono yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lamandau sempat mencuri perhatian publik. Bahkan, spanduk yang menampilkan pasangan ini tersebar di berbagai tempat kini menjadi tidak berarti.

Ketua Tim Kemenangan Lilis Suriani, Fahryan Eko Santosa, menjelaskan bahwa pembatalan tersebut disebabkan oleh kendala internal dan ketidakmampuan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau.

“Iya, benar. Pembatalan ini disebabkan oleh suara partai yang tidak mencukupi syarat. Partai politik harus memenuhi minimal 10% suara sah pada Pemilukada 2024 untuk mendaftar sebagai bapaslon di KPU Kabupaten Lamandau,” jelas Fahryan kepada wartawan pada Jumat (30/8).

Baca Juga :  Kembali Pimpin PKB Mura, Ini Target Rahmanto

Dia juga menambahkan bahwa persiapan partai yang telah dilakukan terpaksa diambil alih oleh tim lain.

“Dengan demikian, Ibu Lilis Suriani akan kembali ke Palangkaraya dan berkumpul dengan keluarganya,” tandasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru