27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Bupati Kotim Keluarkan Edaran Larangan ASN Terlibat Politik Praktis

SAMPIT – Bupati Kotim H Supian Hadi menerbitkan Surat
Edaran Nomor 800/405/BKD-PKAP/X/2019 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai NonPNS dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Terkait SE yang diterbitkan Rabu lalu (23/10) tersebut,
berbagai macam komentar pun dilontarkan oleh beberapa masyarakat.

Sementara Ketua Bawaslu Kotim M
Tohari mengatakan, seorang ASN harus menjunjung tinggi kode etik. Menurutnya,
terkait seorang ASN yang mendaftarkan diri menjadi bakal calon bupati atau
wakil ke beberapa parpol, itu tidak jadi masalah.

“Karena itu hak politiknya
sebagai warga negara. Dengan catatan, pada saat pendaftaran tetap menjaga
netralitasnya sebagai seorang ASN,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Senin
(28/10).

Baca Juga :  Hasil Rakernas I, PDIP Ingin Ambang Batas Parlemen Naik 5 Persen

Apabila ASN yang mendaftarkan
diri menjadi bakal calon bupati atau wakil tidak menjaga netralitasnya sebagai
ASN, sesuai dengan aturan yang ada, maka Bawaslu akan buat rekomendasi ke
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Terkait SE bupati Kotim pada
beberapa waktu lalu, surat tersebut berkaitan erat terhadap tahapan program dan
jadwal Pilkada 2020 mendatang,” pungkasnya.

Sementara itu, pengamat politik
dan media sosial Kotim Gumarang menuturkan, SE itu baik dan benar saja, akan
tetapi faktanya bertolak belakang. “Ikut kampanye, ikut kegiatan partai saja
tidak boleh, apalagi ini mendaftarkan diri menjadi bakal calon bupati dan
wakil. Harusnya mereka ini membuat surat pengunduran diri, ini sudah jelas
aturan ASN. Jangan sampai ASN ini terlibat politik praktis,” jelasnya kepada
Kalteng Pos, Senin (28/10).

Baca Juga :  Timsel KPU Sebut 127 Pendaftar Lulus Tahapan Administrasi

Beda halnya dengan Anggota DPRD
yang mendaftar. Kata dia, orang politik bukan ASN atau birokrat. Mereka boleh
saja mendaftar, dan mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU. “Jika ASN
itu mendaftar saja, itu sudah ranahnya politik. Jadi penafsiran terkait ASN
yang ditetapkan oleh KPU ini merupakan kesalahan pemahaman kita,” ungkap dia. (rif/ami/ctk/nto)

SAMPIT – Bupati Kotim H Supian Hadi menerbitkan Surat
Edaran Nomor 800/405/BKD-PKAP/X/2019 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai NonPNS dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Terkait SE yang diterbitkan Rabu lalu (23/10) tersebut,
berbagai macam komentar pun dilontarkan oleh beberapa masyarakat.

Sementara Ketua Bawaslu Kotim M
Tohari mengatakan, seorang ASN harus menjunjung tinggi kode etik. Menurutnya,
terkait seorang ASN yang mendaftarkan diri menjadi bakal calon bupati atau
wakil ke beberapa parpol, itu tidak jadi masalah.

“Karena itu hak politiknya
sebagai warga negara. Dengan catatan, pada saat pendaftaran tetap menjaga
netralitasnya sebagai seorang ASN,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Senin
(28/10).

Baca Juga :  Hasil Rakernas I, PDIP Ingin Ambang Batas Parlemen Naik 5 Persen

Apabila ASN yang mendaftarkan
diri menjadi bakal calon bupati atau wakil tidak menjaga netralitasnya sebagai
ASN, sesuai dengan aturan yang ada, maka Bawaslu akan buat rekomendasi ke
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Terkait SE bupati Kotim pada
beberapa waktu lalu, surat tersebut berkaitan erat terhadap tahapan program dan
jadwal Pilkada 2020 mendatang,” pungkasnya.

Sementara itu, pengamat politik
dan media sosial Kotim Gumarang menuturkan, SE itu baik dan benar saja, akan
tetapi faktanya bertolak belakang. “Ikut kampanye, ikut kegiatan partai saja
tidak boleh, apalagi ini mendaftarkan diri menjadi bakal calon bupati dan
wakil. Harusnya mereka ini membuat surat pengunduran diri, ini sudah jelas
aturan ASN. Jangan sampai ASN ini terlibat politik praktis,” jelasnya kepada
Kalteng Pos, Senin (28/10).

Baca Juga :  Timsel KPU Sebut 127 Pendaftar Lulus Tahapan Administrasi

Beda halnya dengan Anggota DPRD
yang mendaftar. Kata dia, orang politik bukan ASN atau birokrat. Mereka boleh
saja mendaftar, dan mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU. “Jika ASN
itu mendaftar saja, itu sudah ranahnya politik. Jadi penafsiran terkait ASN
yang ditetapkan oleh KPU ini merupakan kesalahan pemahaman kita,” ungkap dia. (rif/ami/ctk/nto)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru