KEMENDAGRI meminta Pemerintah
Daerah agar membantu Komisi Pemilih Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) di daerah untuk mempersiapkan penyelenggaraan pilkada serentak 2020
yang rencananya akan digelar pada 9 Desember.
Diingatkan juga agar dalam menjalankan proses
di setiap tahapan Pilkada tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
“Kami minta Pemda membantu KPU dan
Bawaslu daerah dalam mempersiapkan dan mensosialisasikan Pilkada yang rencananya
akan digelar pada 9 Desember 2020 dengan protokol Covid-19,” kata
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Kamis (28/5).
Bahtiar mengatakan, pelaksanaan Pilkada
serentak 2020 memang menjadi tantangan tersendiri.
Karena akan digelar saat negeri ini dan dunia
masih belum terbebas dari pandemi Covid-19.
“Tentu, protokol kesehatan mesti diutamakan.
Seperti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa protokol kesehatan dalam segala
sektor kehidupan bermasyarakat dan bernegara tidak bisa di tawar-menawar lagi
di era new normal. Ini semata untuk mencegah penyebaran virus,†terang Bahtiar.
Protokol kesehatan yang dimaksud, wajib
memakai masker, rajin cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer, dan jaga
jarak.
Menurut Bahtiar, sosialisasi tentang protokol
kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada menjadi kunci dari kesuksesan
pelaksananaan hajatan pesta demokrasi di masa sulit ini.
Pesta demokrasi dengan
protokol kesehatan, juga bagian dari salah bentuk new norma life bidang
poliitik dalam negeri.
“Karena itu semua pihak harus saling
bersinergi. Pemda harus mendukung sepenuhnya penyelenggara Pemilu, terutama
mensosialisasikan kepada masyarakatnya masing-masing tentang pentingnya
protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini,” katanya.
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian, bersama
Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu menyepakati pemungutan suara Pilkada
Serentak untuk dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Hal itu disepakati dalam Rapat Dengar
Pendapat yang diselenggarakan melalui Video Conference pada Rabu (27/5).
“Kesepakatan pemungutan suara pada 9 Desember
(2020) tentu diambil berdasarkan pertimbangan dari Penyelenggara Pemilu dalam
hal ini KPU, dan juga atas saran dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19,†kata Mendagri.
Pemungutan suara yang semula diselenggarakan
pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 tersebut berimplikasi pada
tahapan Pilkada yang juga bergeser menjadi 15 Juni 2020.
Meski demikian, hal tersebut harus dijamin
dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sehingga tidak mengganggu
keselamatan, kesehatan, dan proses demokrasi yang berjalan di 270 daerah.
“Protokol kesehatan
dan koordinasi dengan Gugus Tugas tetap harus dijalankan, sehingga pada saat
dimulainya kembali tahapan pada 15 Juni nanti, semuanya berjalan sesuai dengan
prosedur protokol kesehatan,†ujarnya.