PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, Sastriadi, menanggapi adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan Ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 4, Desa Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, pada Pilkada 2024.
Dugaan pelanggaran ini terjadi sekitar pukul 12.43 WIB, di mana dua petugas KPPS diduga mencoblos surat suara lebih dari satu kali.
“Kejadian ini segera diketahui oleh Panwas TPS dan saksi-saksi yang ada di lokasi. Begitu terdeteksi, tindakan tersebut langsung dihentikan dan surat suara yang dicoblos tidak dimasukkan ke dalam kotak suara,” ujar Sastriadi dalam keterangan pers resmi, Rabu (27/11).
Ia menjelaskan bahwa kedua petugas yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini telah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas bersama Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk proses hukum lebih lanjut.
Sastriadi juga menegaskan bahwa meskipun ada insiden ini, tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS 4 tetap berlangsung tanpa hambatan.
“Proses penghitungan suara tetap berjalan seperti biasa, dan kedua anggota KPPS yang terlibat pelanggaran tidak dilibatkan dalam penghitungan suara,” jelasnya.
Sastriadi menambahkan bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah meminta KPU Kabupaten Kapuas untuk terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Kami tidak menginginkan kejadian seperti ini terjadi, namun kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh pihak-pihak terkait dalam melakukan pencegahan,” ujarnya. (hfz)