KUALA KAPUAS – Anggota DPR RI Fraksi Partai
Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kalimantan Tengah yang juga Komisi III
DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, SH kembali menekankan akan tetap memperjuangkan
Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat.
Hal itu ia sampaikan ketika ditemui saat
melakukan reses ke Kuala Kapuas, Rabu (27/05/2020) siang bertepatan dengan
kegiatan Rapid Test Massal Covid-19 bagi warga Kapuas. Ia menyampaikan selaku anggota
Badan Legislasi DPR RI yang tugasnya adalah membahas rancangan undang-undang
yang harus di eksekusi menjadi undang-undang.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, ketika
melakukan rapat perdana bersama Kapolri, saat itu ia sampaikan bahwa kearifan
lokal masyarakat dayak secara sektoral yaitu membuka lahan atau bertani dengan
cara membakar, dan hal ini terkendala dengan regulasi.
Dikatakannya, bahwa keseluruhan pulau
Kalimantan atau kaukus Kalimantan mempunyai peladang tradisional yang membuka
lahan pertanian mereka dengan cara membakar. Akan tetapi sekarang para peladang
tersebut mendapat perlakuan kriminalisasi dengan ditangkap oleh pihak berwajib.
Hal ini belum ada undang-undang yang mengaturnya.
“Para peladang yang membuka lahan dengan cara
membakar adalah suatu kearifan lokal yang dilakukan secara turun temurun dan
bahkan sebelum NKRI terbentuk. Dan itu bukan merupakan penyebab terjadinya
Karhutla di Kalimantan,†katanya.
Untuk itu, Ary Egahni mengungkapkan
keprihatinannya lantaran para peladang yang selalu dikambing hitamkan padahal
mereka membuka lahan dengan cara dibakar tujuannya hanya untuk menyambung
hidup, menyekolahkan anaknya dan bukan dilakukan untuk bisnis.
Ia menegaskan, melalui RUU Masyarakat Hukum
Adat ini akan diperjuangkan bagi peladang tradisional, sehingga mendapat
perlindungan hukum dan ada hukum positif yang menjadi payung hukum bagi
kelangsungan hidup kearifan lokal yang ada. Sehingga, mereka tidak
termarginalisasi dan terkriminalisasi.
“Hal ini juga sudah saya sampaikan ketika rapat
bersama pak Kapolri, bukan berarti kita membelakangi hukum, maksud saya
bagaimana kearifan lokal ini benar-benar dibela. Harus ada sosialisasi dan
edukasi kepada masyarakat bahwa memang membakar lahan itu ada aturannya,â€
terangnya.
Lebih lanjut, Isteri
Orang Nomor Satu di Kapuas itu mengatakan memang ada dampak di belakangnya yang
harus dijaga dengan RUU yang dibahas saat ini, supaya membentengi masyarakat
tradisional atau peladang tradisional bisa hidup tetapi tidak menjadi alat dan
juga menjadi kambing hitam.