PROKALTENG.CO – Masa Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres 2024) akan dimulai pada Selasa (28/11) hingga Sabtu (10/2).
Kampanye Pemilu 2024 diatur oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Untuk diketahui, dalam masa kampanye ada bebeapa aturan yang wajib untuk dipatuhi para peserta, diantaranya sebagai berikut.
- Larangan Memasang Atribut Kampanye
Pemasangan atribut kampanye seperti brosur, poster, stiker, kalender, spanduk, dan umbul-umbul dilarang untuk diletakkan atau dipasang di tempat umum.
Diantranya yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan Tol, sarana prasarana publik, dan taman.
Pemasangan juga tidak diperbolehkan pada pohon serta pagar, halaman, dan tembok tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas pemerintahan, dan sarana prasarana publik.
- Mempersoalkan Dasar Negara dan Membahayakan Kesatuan Negara
Berdasarkan Pasal 72 Ayat (1) poin a pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, pada poin b dilarang untuk melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
- Menghina dan Menghasut
Dalam pasal dan ayat yang sama poin c melarang penghinaan terhadap seorang calon dan/atau peserta pemilu lain terkait agama, suku, ras, dan golongan.
Selain itu, pada poin berikutnya tidak diperbolehkan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat selama kampanye pemilu.
- Mengganggu Ketertiban Umum
Saat masa kampanye, materi kampanye yang disampaikan peserta pemilu dilarang mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, alat peraga kampanye juga dilarang dipasang pada fasilitas-fasilitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
- Mengancam atau Menganjurkan Menggunakan Kekerasan
Pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye berdasarkan Pasal 72 Ayat (1) poin f tidak diperbolehkan mengancam melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok masyarakat, dan/atau peserta pemilu lainnya.
- Merusak dan/atau Menghilangkan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu
Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu juga dilarang dilakukan oleh pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye berdasarkan Pasal 72 Ayat (1) poin g.
- Menggunakan Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah, dan Tempat Pendidikan
Kampanye yang dilaksanakan juga tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Selain itu, Pasal 72 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum melarang penggunaan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
- Membawa Tanda atau Atribut Selain dari Peserta Pemilu Bersangkutan
Saat melakukan kampanye pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye hanya diperbolehkan membawa dan/atau menggunakan atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
- Menjanjikan atau Memberikan Uang atau Materi
Dalam peraturan tentang kampanye pemilu juga melarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung.
Pelarangan menjanjikan atau pemberian uang maupun materi ini diperjelas dalam Pasal 75 yang bertujuan untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu yang menyebabkan surat suara tidak sah, serta memilih pasangan calon, partai politik peserta pemilu, calon anggota DPD tertentu.
- Mengikutsertakan Orang yang Dilarang Terlibat Kampanye
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 72 Ayat (4) menyebutkan pihak yang dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana kampanye pemilu maupun tim kampanye.
Pihak-pihak tersebut ialah ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung, serta hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung(MA), hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK), ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia (BI), dan direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara(BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Selain itu juga termasuk pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non-struktural, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI dan Anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, serta warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Pejabat negara, pejabat daerah, ASN, pejabat struktural, pejabat fungsional, kepala desa/lurah pada Pasal 73 dilarang membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu tertentu.
Pejabat negara, pejabat daerah, ASN, pejabat struktural, pejabat fungsional, aparatur sipil negara lainnya juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap peserta pemilu ketika sebelum, saat, dan sesudah masa kampanye. (pri/jawapos.com)