25.6 C
Jakarta
Sunday, April 6, 2025

Soal Pemilih Pemula Belum Ada E-KTP, Joko : Ada Inisiatif dari Disdukcapil untuk Jemput Bola

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangkaraya terus berupaya memaksimalkan tingkat partisipasi pemilih. Khususnya pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun untuk menggunakan hak pilihnya menjelang Pemilu 2024, yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Selain itu juga untuk pemilih pemula yang belum memiliki E-KTP. Namun sudah berusia 17 tahun. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangkaraya, Joko Anggoro, menjelaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangkaraya telah merencanakan untuk perekaman bagi mereka yang berusia 17 tahun sebelum tanggal 14 Februari 2024.

Dengan begitu, sudah ada inisiatif dari Disdukcapil, khususnya ke sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman E-KTP. Mengenai persyaratannya, yaitu sudah berusia 17 tahun, dan membawa kartu keluarga.

Baca Juga :  TKN Tegaskan Keberpihakan Prabowo-Gibran Terhadap Upaya Konservasi Alam di Indonesia

“Kalau untuk KTP sendiri, datanya sudah masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk mereka yang saat pemilihan nanti berusia 17 tahun. Nah, cuma mereka belum ter-record, belum direkam E-KTP-nya. Makanya nanti ada inisiatif dari Disdukcapil untuk jemput bola ke sekolah-sekolah,” terangnya saat diwawancarai media usai pelantikan KPPS, Kamis (25/1) kemarin.

Joko menambahkan. Mengenai yang belum memiliki kartu, nantinya cukup membawa KTP saja. Untuk jamnya setelah jam 12.00 WIB siang. Kemudian, kalau sudah masuk DPT, itu bisa datang dari jam 07.00 WIB pagi sampai jam 12.00 WIB siang. Tetapi kalau dia tidak terdaftar di DPT, tapi sudah punya E-KTP dan domisili setempat, nanti masuknya di atas jam 12.00 WIB masuk ke DPK (Daftar Pemilih Khusus).(ana)

Baca Juga :  Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Tak Gunakan Kampanye Hitam

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangkaraya terus berupaya memaksimalkan tingkat partisipasi pemilih. Khususnya pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun untuk menggunakan hak pilihnya menjelang Pemilu 2024, yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Selain itu juga untuk pemilih pemula yang belum memiliki E-KTP. Namun sudah berusia 17 tahun. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangkaraya, Joko Anggoro, menjelaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangkaraya telah merencanakan untuk perekaman bagi mereka yang berusia 17 tahun sebelum tanggal 14 Februari 2024.

Dengan begitu, sudah ada inisiatif dari Disdukcapil, khususnya ke sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman E-KTP. Mengenai persyaratannya, yaitu sudah berusia 17 tahun, dan membawa kartu keluarga.

Baca Juga :  TKN Tegaskan Keberpihakan Prabowo-Gibran Terhadap Upaya Konservasi Alam di Indonesia

“Kalau untuk KTP sendiri, datanya sudah masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk mereka yang saat pemilihan nanti berusia 17 tahun. Nah, cuma mereka belum ter-record, belum direkam E-KTP-nya. Makanya nanti ada inisiatif dari Disdukcapil untuk jemput bola ke sekolah-sekolah,” terangnya saat diwawancarai media usai pelantikan KPPS, Kamis (25/1) kemarin.

Joko menambahkan. Mengenai yang belum memiliki kartu, nantinya cukup membawa KTP saja. Untuk jamnya setelah jam 12.00 WIB siang. Kemudian, kalau sudah masuk DPT, itu bisa datang dari jam 07.00 WIB pagi sampai jam 12.00 WIB siang. Tetapi kalau dia tidak terdaftar di DPT, tapi sudah punya E-KTP dan domisili setempat, nanti masuknya di atas jam 12.00 WIB masuk ke DPK (Daftar Pemilih Khusus).(ana)

Baca Juga :  Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Tak Gunakan Kampanye Hitam

Terpopuler

Artikel Terbaru