26.1 C
Jakarta
Friday, April 25, 2025

Heboh! 103 Jenderal Purnawirawan TNI Tuntut Gibran Dicopot dari Wapres

PROKALTENG.CO-Dunia politik Indonesia kembali diramaikan oleh pernyataan mengejutkan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Sebanyak 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel purnawirawan TNI mengeluarkan pernyataan sikap yang menuntut pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Tuntutan tersebut secara langsung menarik atensi publik dan memunculkan gelombang diskusi di media sosial. Apa sebenarnya yang terjadi, dan bagaimana respons Presiden Prabowo Subianto?

Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani pada April 2025, Forum Purnawirawan TNI menyampaikan delapan poin tuntutan, dengan sorotan utama pada posisi Gibran sebagai wakil presiden.

Mereka menilai pencalonan Gibran melanggar prinsip demokrasi karena diduga diwarnai manipulasi hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu.

Putusan ini memungkinkan Gibran, yang saat itu belum memenuhi batas usia minimum 40 tahun, untuk maju sebagai cawapres.

“Putusan MK itu melanggar hukum acara dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Ini merusak demokrasi yang sehat,” tegas Jenderal (Purn) Fachrul Razi, salah satu penandatangan, seperti dikutip dari Tempo (25 April 2025).

Nama besar seperti Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, hingga mantan Wakil Presiden Try Sutrisno yang tercantum dalam kolom “mengetahui” menambah bobot pernyataan ini.

Selain soal Gibran, purnawirawan juga menuntut penghentian proyek strategis seperti PIK 2 dan Rempang, penertiban tenaga kerja asing, hingga reshuffle menteri yang dianggap terlalu dekat dengan mantan Presiden Joko Widodo. Namun, sorotan publik tertuju pada “bom politik” soal Gibran.

Baca Juga :  Program Makan Siang Gratis Siswa akan Berdayakan Petani

Presiden Prabowo Subianto langsung menanggapi melalui Penasihat Khusus Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal (Purn) Wiranto. Dalam pernyataannya, Prabowo menyebut dirinya menghormati aspirasi para purnawirawan karena ikatan almamater dan jiwa Sapta Marga. Namun, ia menegaskan bahwa tuntutan ini bukan wewenang presiden.

“Saya paham semangat mereka, tapi ini menyangkut trias politika. Presiden tidak bisa seenaknya memutuskan,” ujar Wiranto, seperti dilansir Republika (25 April 2025). Prabowo meminta waktu untuk mempelajari tuntutan ini dengan mempertimbangkan berbagai sumber, menunjukkan sikap hati-hati agar tidak memicu konflik lebih lanjut.

Dunia politik pun terbelah. Partai Golkar, melalui Sekjen Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa tidak ada celah konstitusional untuk mencopot Gibran. “Gibran dipilih rakyat melalui jalur pemilu yang sah dan juga dari putusan MK. Ini bukan soal suka atau tidak suka,” katanya, seperti dikutip Viva (25 April 2025).

Di sisi lain, PDI Perjuangan memberikan pandangan lebih terbuka. Deddy Sitorus selaku politikus PDIP berpendapat bahwa tuntutan purnawirawan sebagai hak berpendapat yang sah, walaupun harus dilihat dari sisi hukum.

“Ada kejanggalan dalam proses pendaftaran Gibran, terutama perubahan PKPU oleh KPU pasca-putusan MK,” ungkapnya, menurut Kompas (25 April 2025).

Baca Juga :  Cak Imin Optimistis AMIN Lolos Putaran Kedua

Pengamat politik Boni Hargens justru memperingatkan bahwa usulan ini berpotensi mengganggu stabilitas. “Pemakzulan tanpa dasar hukum yang kuat itu inkonstitusional. Presiden dan wapres adalah dwitunggal pilihan rakyat,” tegasnya, seperti dilansir Detik (25 April 2025).

Di media sosial, isu ini langsung viral. Tagar #GantiWapres ramai digunakan oleh netizen yang mendukung purnawirawan, dengan kekhawatiran soal nepotisme dan pengaruh politik Jokowi. Perdebatan ini mencerminkan polarisasi yang masih kuat di masyarakat pasca-Pilpres 2024.

Secara hukum, pemakzulan presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, yang mensyaratkan bukti pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau ketidakmemenuhan syarat jabatan.

Hingga kini, tidak ada indikasi Gibran melanggar kriteria ini. Tuntutan purnawirawan lebih bersifat moral dan politis, menyoroti etika demokrasi, tetapi sulit diwujudkan tanpa dasar hukum yang kuat.

Tuntutan yang dilontarkan oleh Forum Purnawirawan TNI ini telah menimbulkan diskusi nasional yang cukup panas, kendati demikian, langkah konkret untuk mencopot Gibran sebagai Wakil Presiden tampaknya masih jauh dari kenyataan.

Publik kini menanti respons lanjutan dari Prabowo, Gibran, dan MPR sebagai pihak yang dituju oleh tuntutan. Yang jelas, dinamika politik Indonesia kembali memanas, dan semua mata tertuju pada langkah berikutnya. (asri/jpg)

PROKALTENG.CO-Dunia politik Indonesia kembali diramaikan oleh pernyataan mengejutkan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Sebanyak 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel purnawirawan TNI mengeluarkan pernyataan sikap yang menuntut pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Tuntutan tersebut secara langsung menarik atensi publik dan memunculkan gelombang diskusi di media sosial. Apa sebenarnya yang terjadi, dan bagaimana respons Presiden Prabowo Subianto?

Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani pada April 2025, Forum Purnawirawan TNI menyampaikan delapan poin tuntutan, dengan sorotan utama pada posisi Gibran sebagai wakil presiden.

Mereka menilai pencalonan Gibran melanggar prinsip demokrasi karena diduga diwarnai manipulasi hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu.

Putusan ini memungkinkan Gibran, yang saat itu belum memenuhi batas usia minimum 40 tahun, untuk maju sebagai cawapres.

“Putusan MK itu melanggar hukum acara dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Ini merusak demokrasi yang sehat,” tegas Jenderal (Purn) Fachrul Razi, salah satu penandatangan, seperti dikutip dari Tempo (25 April 2025).

Nama besar seperti Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, hingga mantan Wakil Presiden Try Sutrisno yang tercantum dalam kolom “mengetahui” menambah bobot pernyataan ini.

Selain soal Gibran, purnawirawan juga menuntut penghentian proyek strategis seperti PIK 2 dan Rempang, penertiban tenaga kerja asing, hingga reshuffle menteri yang dianggap terlalu dekat dengan mantan Presiden Joko Widodo. Namun, sorotan publik tertuju pada “bom politik” soal Gibran.

Baca Juga :  Program Makan Siang Gratis Siswa akan Berdayakan Petani

Presiden Prabowo Subianto langsung menanggapi melalui Penasihat Khusus Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal (Purn) Wiranto. Dalam pernyataannya, Prabowo menyebut dirinya menghormati aspirasi para purnawirawan karena ikatan almamater dan jiwa Sapta Marga. Namun, ia menegaskan bahwa tuntutan ini bukan wewenang presiden.

“Saya paham semangat mereka, tapi ini menyangkut trias politika. Presiden tidak bisa seenaknya memutuskan,” ujar Wiranto, seperti dilansir Republika (25 April 2025). Prabowo meminta waktu untuk mempelajari tuntutan ini dengan mempertimbangkan berbagai sumber, menunjukkan sikap hati-hati agar tidak memicu konflik lebih lanjut.

Dunia politik pun terbelah. Partai Golkar, melalui Sekjen Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa tidak ada celah konstitusional untuk mencopot Gibran. “Gibran dipilih rakyat melalui jalur pemilu yang sah dan juga dari putusan MK. Ini bukan soal suka atau tidak suka,” katanya, seperti dikutip Viva (25 April 2025).

Di sisi lain, PDI Perjuangan memberikan pandangan lebih terbuka. Deddy Sitorus selaku politikus PDIP berpendapat bahwa tuntutan purnawirawan sebagai hak berpendapat yang sah, walaupun harus dilihat dari sisi hukum.

“Ada kejanggalan dalam proses pendaftaran Gibran, terutama perubahan PKPU oleh KPU pasca-putusan MK,” ungkapnya, menurut Kompas (25 April 2025).

Baca Juga :  Cak Imin Optimistis AMIN Lolos Putaran Kedua

Pengamat politik Boni Hargens justru memperingatkan bahwa usulan ini berpotensi mengganggu stabilitas. “Pemakzulan tanpa dasar hukum yang kuat itu inkonstitusional. Presiden dan wapres adalah dwitunggal pilihan rakyat,” tegasnya, seperti dilansir Detik (25 April 2025).

Di media sosial, isu ini langsung viral. Tagar #GantiWapres ramai digunakan oleh netizen yang mendukung purnawirawan, dengan kekhawatiran soal nepotisme dan pengaruh politik Jokowi. Perdebatan ini mencerminkan polarisasi yang masih kuat di masyarakat pasca-Pilpres 2024.

Secara hukum, pemakzulan presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, yang mensyaratkan bukti pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau ketidakmemenuhan syarat jabatan.

Hingga kini, tidak ada indikasi Gibran melanggar kriteria ini. Tuntutan purnawirawan lebih bersifat moral dan politis, menyoroti etika demokrasi, tetapi sulit diwujudkan tanpa dasar hukum yang kuat.

Tuntutan yang dilontarkan oleh Forum Purnawirawan TNI ini telah menimbulkan diskusi nasional yang cukup panas, kendati demikian, langkah konkret untuk mencopot Gibran sebagai Wakil Presiden tampaknya masih jauh dari kenyataan.

Publik kini menanti respons lanjutan dari Prabowo, Gibran, dan MPR sebagai pihak yang dituju oleh tuntutan. Yang jelas, dinamika politik Indonesia kembali memanas, dan semua mata tertuju pada langkah berikutnya. (asri/jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/